Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM DAN PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SULASTRI |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan berdasarkan klasifikasi jenis Desa Swadaya mempunyai tugas antara lain:
a. membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c. memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah;
d. menyusun perencanaan pemerintahan desa;
e. melaksanakan urusan pelaporan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.