RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 141/11/D-J/KPTS/IV/2019 & 141/19/D-J/KPTS/VII/2021 |
Alamat Kantor | : | JL. CILIK RIWUT KM 38 DESA JEMARAS RT 003/RW 001 |
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.
VISI
Mewujudkan lingkungan yang BERKEMAJUAN (BERsih KEpribadian aMAn JUjur nyamAN)
MISI
-
Mendukung program kegiatan yang dicanangkan oleh Pemerintah
-
Membangun dan Meningkatkan hubungan Kemasyarakatan dengan Nilai Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
-
Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi RW yang mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas
-
Berpartisipasi aktif dalam memelihara lingkungan hidup dengan menciptakan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan aman
RW Mempunyai Tugas
- Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
- Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di wilayahnya;
- Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
MISLUDI KURSANI | KETUA RW 001 KETUA RW 002 | SMA SMA |