RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 141/11/D-J/KPTS/IV/2019
Alamat Kantor: JL. CILIK RIWUT KM 38 DESA JEMARAS RT 003/ RW 001 KODE POS 74354
Profil RT

  

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa/Kalurahan.

Visi & Misi RT

Visi dan Misi

Visi :

Membentuk kerukunan warga dan memelihara lingkungan yang nyaman, aman, tentram, bersih, sehat serta membangun kerjasama lingkungan antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab.

Misi :

 

[1] Menajaga kerukunan antar warga, khususnya warga;
[2] Melayani warga dalam hal administrasi kependudukan;

[3] Memfasilitasi keinginan warga dalam berbagai kegiatan sosial       (kebersamaan);

[4] Bersama-sama seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian;

[5] Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal

Tugas Pokok & Fungsi RT

Tugas RT adalah :

  1. ​Menyusun rencana kerja;
  2. ​Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. ​Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
  4. ​Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. ​Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
  6. ​Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
  7. ​Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  8. ​Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
  9. ​Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
  10. ​Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  11. ​Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  12. ​Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  13. ​Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

 

Adapun Fungsi RT adalah :

  1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
  4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan

ARIFIN

SUNARTO

BURHANUDIN

SUWIRTO

JUHRIANSYAH

 

KETUA RT 001

KETUA RT 002

KETUA RT 003

KETUA RT 004

KETUA RT 005

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA